“PARLINDO adalah wadah profesi paralegal yang menghimpun, mengembangkan kapasitas, dan memperkuat jejaring paralegal di berbagai daerah di Indonesia untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat.”

Pembinaan Olahraga Pelajar Disorot, Sistem Perlindungan Atlet Anak Dinilai Sangat Mendesak

Blog Image

Pembinaan Olahraga Pelajar Disorot, Sistem Perlindungan Atlet Anak Dinilai Sangat Mendesak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pembinaan olahraga pelajar di Indonesia dinilai masih memerlukan sistem perlindungan yang jelas, khususnya untuk melindungi atlet anak dari berbagai bentuk kekerasan di lingkungan latihan.

Advokat sekaligus pemerhati perempuan dan anak, Amanda Manthovani, menyebut Indonesia sebenarnya telah memiliki dua payung hukum penting, yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun, menurutnya, keberadaan kedua regulasi tersebut masih belum dirasakan secara nyata di lapangan, terutama di lingkungan olahraga pelajar.

"Hingga kini, banyak pelatih dan atlet anak yang belum memiliki pedoman batas aman, SOP kelembagaan, maupun Satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) yang bekerja secara jelas dan efektif," katanya.

Amanda mengungkapkan, dalam salah satu pengalaman pendampingan, ia pernah menangani kasus atlet pelajarperempuan di bawah usia 18 tahun yang mengalami tekanan fisik dan psikis saat menjalani latihan.

"Ia dihukum secara fisik karena terlambat beberapa detik masuk barisan latihan. Ia dipaksa menerima pukulan dengan benda olahraga di bagian pahanya oleh teman-temannya sendiri atas perintah pelatih,” ungkap Amanda.

Tak hanya itu, atlet tersebut juga mengalami perlakuan yang merendahkan martabatnya sebagai perempuan.

"Ia mendapatkan kata-kata kasar yang merendahkan martabatnya sebagai perempuan, telepon genggam pribadinya diperiksa sepihak, dituduh memiliki gangguan kejiwaan tanpa dasar medis, bahkan diancam akan ‘dicari’ bila berani keluar dari institusi tersebut," lanjutnya.

Tekanan fisik dan psikis yang berulang itu akhirnya membuat atlet tersebut memilih pulang karena takut akan keselamatannya.

Menurut Amanda, kasus-kasus serupa kerap terjadi bukan semata karena niat jahat, melainkan akibat minimnya pemahaman terhadap UU TPKS serta ketiadaan aturan teknis di institusi olahraga pelajar.

"Atlet pelajar merupakan anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan berlapis, mengingat kuatnya relasi kuasa dalam proses pembinaan olahraga," ujarnya.

Karena itu, ia mendorong kehadiran negara secara lebih konkret melalui penyusunan pedoman batas aman relasi pelatih dan atlet, kewajiban SOP pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, serta penguatan Satgas PPKS di lingkungan olahraga pelajar.

"Prestasi sejati lahir bukan hanya dari latihan yang giat, tetapi juga dari lingkungan yang aman, nyaman, dan bermartabat," pungkasnya.


Oleh : Amanda M. - Pemerhati Perempuan dan Anak / Ketua Umum Parlindo