“PARLINDO adalah wadah profesi paralegal yang menghimpun, mengembangkan kapasitas, dan memperkuat jejaring paralegal di berbagai daerah di Indonesia untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat.”
PARLINDO diarahkan untuk memberikan bahan masukan dan rujukan kebijakan guna mendukung penguatan kebijakan nasional, khususnya pada aspek pencegahan, tata kelola, penanganan, serta perlindungan kelompok rentan, tanpa menggantikan kewenangan dan peran lembaga negara.
Bersama PARLINDO, mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang sadar hukum, berkeadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
PARLINDO merupakan mitra strategis dalam penguatan kebijakan nasional yang berfokus pada pencegahan, penanganan, perlindungan kelompok rentan. Melalui perlindungan hukum, pembentukan paralegal profesional dan humanis, advokasi non-litigasi, serta kajian dan kolaborasi lintas sektor, PARLINDO berkomitmen mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang sadar hukum, berkedilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia